Latest News

Pintar Dalam Membeli Rumah

Memiliki rumah sendiri merupakan harapan dan idaman banyak orang. Dalam membeli rumah, salah satu hal yang harus dipertimbangkan yaitu segi kelayakan kawasan tinggal itu. Banyak orang kurang menyadari perihal hal ini, dan tinggal di rumah yang tidak layak. Dalam hal ini yang dimaksud dengan tidak layak bukan dalam arti rumah tersebut jelek, akan tetapi lebih ke lingkungan dan lokasi dimana rumah tersebut berada.

gambar : rumah.com
Ada dua kategori rumah yang dianggap layak, yaitu :

  1. Secara fisik. Rumah tersebut tidak lembab, pencahayaannya memadai, sirkulasi udara baik, dan luasnya memenuhi standar. Luas standar minimal rumah yang diakui tubuh kesehatan dunia (WHO) yaitu 7,2 meter persegi per satu orang.
  2. Secara lingkungan. Rumah harus memenuhi standar infrastruktur dan utilitas, yaitu harus memiliki air bersih, sanitasi lingkungan mesti memenuhi syarat, dan aksebilitasnya harus memadai.

Selain dari dilema kelayakan, hal-hal lain yang sering menjadi pertimbangan banyak orang dalam memilih rumah yaitu :
  • Bentuk rumah. Pemilihan bentuk rumah sangat tergantung pada selera masing-masing pihak. 
  • Lokasi. Masalah lokasi menjadi salah satu faktor pemilihan rumah idaman. Pemilihan lokasi ini bergantung pada kebutuhan dan kepentingan masing-masing orang, dan tentunya juga sangat bergantung juga pada kondisi finasial orang tersebut. 

Hal lain yang biasa dipertimbangkan dalam memilih rumah untuk kawasan tinggal yaitu memilih membeli rumah gres yang disediakan oleh pengembangan atau rumah lama. Soal harga dan model bangunan, itu tergantung pada selera masing-masing.

Untuk rumah gres yang siap huni, pada umumnya model rumah di hunian kelas menengah ke bawah yang dibangun pengembang dibuat seragam. Keuntungan membeli rumah gres dari pengembang yaitu berkaitan dengan lingkungan sekitar. Lingkungannya akan lebih tertata. Memang membeli rumah di perumahan yang disediakan oleh pengembang, harga yang harus dibayarkan akan lebih mahal, alasannya yaitu kita tidak hanya membeli rumah, tetapi juga membeli akomodasi umum. Seperti jalan, jalan masuk pembuagan, air, listrik, dan taman. 

Hal penting lainnya, bila anda ingin memebili rumah yaitu mengenai keabsahan atau legalitas. Legalitas yang dimaksud yaitu :

1. Legalitas dari pengembang.
Hal ini penting untuk menghindarkan anda dari penipuan. Pengembang yang baik harus mempunyai track record yang jelas. Akan lebih baik bila pengembang merupakan anggota dari suatu asosiasi pengembang, misalnya anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI). Karena adanya asosiasi tersebut dapat membantu anda juka terjadi dilema antara si pembeli dan si pengembang. Pemilihan pengembang yang kredibilitasnya teruji dibutuhkan juga untuk keperluan pengajuan KPR ke bank. 

2. Legalitas tanahnya.
Anda mesti mengetahui, apakah tanah tersebut memang benar-benar diperuntukkan bagi perumahan atau merupakan tanah milik orang lain ? Jangan samapai tanah tersebut belum dibeli oleh pengembang tapi sudah dipasarkan.  Anda mampu menanyakan pada pengembang, bukti kalau tanah tersebut dudah dibeli. Hal tersebut merupakan hak anda sebagai pembeli untuk bertanya.

3. Legalitas perijinan untuk membangun di tanah tersebut.
Setiap bangunan rumah yang dibangun harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu pengembang juga harus memiliki Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT). Apakah d kawasan itu memang diijinkan untuk membangun hunian perumahan dengan bentuk yang ditawarkan oleh pengembang ? Jangan hingga anda membeli rumah yang dibangun di atas tanah yang merupakan jalur hijau. 
Selain itu anda juga harus mengetahui site plan dari perumahan tersebut sudah disahkan oleh pihak yang berwenang. Karena dengan telah disahkannya site plan perumahan tersebut, berarti tidak akan ada dilema dengan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pemeriksaan legalitas tersebut juga dibutuhkan apabila yang hendak dibeli yaitu rumah lama. Periksalah :
  • Sertipikat tanahnya.
  • Injin bangunannya. 
  • Gambar rumahnya. Hal ini semoga kita mampu mengetahui struktur bangunan rumah. Gambar ini akan dibutuhkan apabila suatu ketika akan diadakan renovasi atas rumah tersebut.

Tips membeli rumah.
Berikut tips dalam membeli rumah, semoga kita mampu melaksanakan transaksi jual beli rumah dengan memuaskan :
  • Ketahui siapa pengembangnya. 
  • Baca baik-baik perjanjian awal yang dibuat antara anda dan penjual atau pengembang. Kalau anda merasa dirugikan, hindari untuk menandatangani perjanjian tersebut. Diskusikan isi perjanjian tersebut dengan penjual atau pengembang, dan cari jalan tengahnya. Pada prinsipnya, suatu perjanjian harus menguntungkan kedua belah pihak. Kaprikornus perjanjian yang merugikan anda mampu dirubah. Yang terpenting yaitu jangan pernah anda menggampangkan isi dari perjanjian.
  • Baca perjanjian dengan bank. Kalau bunga yang ditawarkan rendah, biasanya itu haya berlaku untuk satu tahun pertama. Bunga yang rendah mampu terjadi alasannya yaitu pengembang menunjukkan subsidi selama setahun. Pada tahun kedua dan seterusnya, bunganya akan naik. Kaprikornus perhatikan baik-baik apa yang ditawarkan bank.

Penting bangi anda yaitu jangan pernah aib bertanya, apabila anda memang tidak tahu atau tidak memahami dengan apa yang anda hadapi dalam membeli rumah. Hal tersebut untuk keamanan dan kenyamanan anda dalam menempati rumah tinggal tersebut.

Semoga bermanfaat. 

0 Response to "Pintar Dalam Membeli Rumah"